17 Desember 2021 22:57

Hai Sobat EPROC.

Taukah kamu? Pada SPSE 4.4, Mulai tahun anggaran 2021, PPK diwajibkan untuk melakukan pengisian E-Kontrak maksimal 30 hari kalendar setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (untuk tender cepat setelah Upload Dokumen Penawaran). Apabila data E-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.

E-kontrak merupakan fitur pada Aplikasi SPSE yang tersedia pada akun PPK untuk membuat dokumen SPPBJ, Kontrak (Tender)/SPK (Non Tender), SSKK, SPP (Pengadaan Barang)/SPMK (Pengadaan Non Tender), BAST & BAP.

Jadi, jangan lupa diisi ya E-Kontraknya, untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang transparan dan akuntabel.

#EPROCLKPP #SPSELEBIHKECE



Lampiran: