25 Juli 2023 02:22

Salam Pengadaan,

Pada Point 5 Surat Edaran Kepala LKPP ini dibunyikan diantaranya :

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat Pengadaan (PP) / Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) mendorong pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menayangkan produknya ke dalam Katalog Elektronik dan menginstruksikan kepada KPA / PPK / PP untuk melakukan pemilihan penyedia dengan urusan /prioritas yaitu dilakukan dengan metode pemilihan E-Purchasing



Lampiran: